Kelangkar (Keterlambatan pembongkaran) dalam pengumbalan adalah jangka waktu dimana pengumbal tetap menguasai kapal setelah jangka waktu yang biasanya diperbolehkan untuk memuat dan membongkar muatan ( waktu punggah ). [1] Lebih jauh lagi, kelangkar mengacu pada biaya yang dibayarkan penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat. [2] Secara resmi, kelangkar merupakan salah satu bentuk ganti rugi yang dilikuidasi karena melanggar rentang waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak yang berlaku (kesepakatan pengumbalan). Kelangkar terkadang menimbulkan kerugian bagi penjual karena meningkatkan biaya total ongkos angkut. [2]
Kebalikan dari pengumbalan adalah kedikar (kedinian pembongkaran). Jika pengumbal mengharuskan penggunaan kapal dalam waktu kurang dari masa rentang waktu yang diperbolehkan, pihak pengumbal dapat meminta pemilik kapal untuk membayar ongkos kirim untuk waktu yang dihemat.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search